Agar Bisnis Online Lebih Berkah [Bagian 2]

Dalam artikel sebelumnya, telah disebutkan bahwa ilmu dagang sangatlah penting bagi pedagang agar dapat mendapatkan harta yang berkah dan halal.

Darimana kita mendapatkan harta akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah di akhirat kelak.

Ada beberapa kaedah mendasar yang perlu diketahui sebagai pedagang online.

Pertama,

“Pengertian Akad Jual Beli.”

Terjadinya ijab qabul (deal kesepakatan) antara penjual dan pembeli dalam aktivitas menjual/membeli barang, maka itulah yang disebut transaksi jual beli. Meskipun, uang atau barang belum diserahterimakan.

Kedua,

“Ada Barang atau Ada Uang.”

Akad atau transaksi yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam, yaitu:
(1) Ada uang, ada barang,
(2) Uang duluan, barang belakangan, dan
(3) Uang belakangan, barang duluan.

Cuma tiga macam transaksi inilah yang dibolehkan.

Adapun, transaksi : “Uang belakangan dan barang belakangan.” , maka yang seperti ini tidak diperbolehkan.

Kenapa dan seperti apa contohnya?

Simak juga kedah-kaedah lainnya dalam postingan artikel berikutnya.

Insya Allah ta’ala.

Bersambung…

Ditulis oleh: Ustadz Erlan Iskandar, S.T.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar! Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar!ย  Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING