Agar Bisnis Online Lebih Berkah [Bagian 5]

Pada materi yang lalu, kita sudah janjikan akan membahas tentang apa-apa saja alasan :

โ€œMengapa kok menjual barang kulakan sebelum ada serah terima dengan pemilk pertama kok dilarang?โ€

Sobat Batik Travel, yang dirahmati Allah taโ€™ala.
Setidaknya, ada tiga alasan mengapa menjual barang sebelum ada serah terima dengan pemilik pertama dilarang.

Alasan Pertama,

Akan menimbulkan keganjalan hati pada diri pemilik pertama. Hal ini terjadi manakala, dia lihat kita bisa menjual kembali barang tsb dengan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang dia dapatkan dalam kondisi barang masih ada di tempatnya.

Alasan Kedua,

Adanya keuntungan tanpa ada kemungkinan sedikitpun untuk merugi dan keuntungan semacam ini adalah suatu hal yang dilarang oleh Nabi.

Alasan Ketiga,

Ada unsur Riba sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas.

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุง ุณู ุฑูŽุถููŠ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ : ู…ูŽู†ู’ ุงุจู’ุชูŽุงุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ู‹ุง ููŽู„ุงูŽ ูŠูŽุจูุนู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽู‚ู’ุจูุถูŽู‡ูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุญู’ุณูุจู ูƒูู„ู‘ูŽ ุดูŽูŠู’ุกู ุจูู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ู

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyalllahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2025 dan Muslim, no. 1525)

Tahwus merasa heran dengan larangan ini, sehingga beliau bertanya kepada gurunya, yaitu Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma,

ู‚ูู„ู’ุชู ู„ุงูุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู : ูƒูŽูŠู’ููŽ ุฐูŽุงูƒูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุฐูŽูƒูŽ ุฏูŽุฑูŽู‡ูู…ู ุจูุฏูŽุฑูŽุงู‡ูู…ูŽ ูˆูŽุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ู ู…ูุฑู’ุฌูŽุฃูŒ

“Saya bertanya kepada Ibnu Abbas,”Bagaimana kok demikian?โ€™” Ia menjawab, โ€˜Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari, no. 2025)

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut:

โ€œBila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar -misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.โ€ (Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 4/348-349)

Bersambung…

Ditulis oleh: Erlan Iskandar, S.T.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar! Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar!ย  Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING