Agar Bisnis Online Lebih Berkah [Bagian 7]

Bagi kita pebisnis online yang tidak punya modal, biasanya akan menggunakan akad transaksi salam.

Apa itu transaksi salam?
Salam adalah transaksi jual beli uang duluan, barang belakangan.

Dan yang dijual adalah kriteria bukan suatu barang tertentu.

Transaksi salam adalah transaksi yang sah manakala Tujuh syaratnya terpenuhi:

Syarat Pertama:

Barang yang dijual adalah barang yang jelas dengan sekedar deskripsi.

Syarat Kedua:

Barang dideskripsikan secara detail.

Syarat Ketiga:

Disebutkan kadar barang (takaran timbangan atau ukuran).

Syarat Keempat:

Ada batas waktu yang jelas dalam penyerahan barang.

Syarat Kelima:

Barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu yang dijanjikan.

Syarat Keenam:

Penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi. (Ustadz Aris Munandar ketika menjelaskan kepada kami tentang hal ini, beliau menerangkan bahwa poin ke enam ini adalah poin krusial yang utama. Beliau juga memberi faedah bahwa Imam Malik membolehkan sampai batas waktu 3×24 jam).

Syarat Ketujuh:

Objek transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu.

 

(Sumber: Kitab Fiqh Fatawa al Buyuโ€™ Hal. 419)

Sekian pembahasan serial “Agar Bisnis Online Lebih Berkah”.

Semoga dapat bermanfaat bagi para pebisnis online dalam menjalankan bisnisnya dan mendapatkan hasil yang berkah pula.

Karena sebaik-baik bisnis adalah bisnis yang dapat mengantarkan pelaku bisnisnya ke surga.

Aamiin..

 

Ditulis oleh: Erlan Iskandar, S.T.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar! Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar!ย  Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING