Syarat Pembuatan Paspor

Syarat Dokumen

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Lahir / Buku Nikah / Ijazah
  • Paspor Lama Jika Ada
  • Surat Rekomendasi Travel

Untuk Anak Berusia di Bawah 17 Tahun

  • Akte Lahir
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Nikah Orang Tua
  • e-KTP Kedua Orang Tua
  • Paspor Lama Jika Ada

Note: Di fotokopi satu kali dan dokumen asli wajib dibawa saat ke imigrasi. Anak yang berusia di bawah 17 tahun harus didampingi orang tua saat proses wawancara dan foto paspor.

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor Biasa: Rp 350.000 (Masa berlaku 5 tahun)
  • Paspor Biasa: Rp 650.000 (Masa berlaku 10 tahun)
  • Paspor Elektronik: Rp 650.000 (Masa berlaku 5 tahun)
  • Paspor Elektronik: Rp 950.000 (Masa berlaku 10 tahun)
Galeri Keberangakatan

Ikuti Media Sosial Kami

Moto kami : Berbuat Baik Tanpa Henti Bersegera Melayani Tanpa Nanti Berbagi Kebahagiaan Tanpa Tapi

CS WhatsApp
1
Scroll to Top