Aqidah Ahlus Sunnah Imam Al Humaidy (31) : Hukum Menunda Haji

Imam Al Humaidy mengatakan:

“Adapun haji, maka siapa saja yang telah wajib baginya rukun tersebut, dan ada jalan ke sana , maka wajib baginya (1)

Dan haji tidak wajib baginya pada suatu tahun kecuali jika keadaan mengharuskannya berhaji. Jika dia telah melaksanakannya maka telah sah hajinya. Dia tidak berdosa mengakhirkan hajinya selama dia menunaikannya (2)”. 

=================================================

(1) Maksudnya: Haji tidaklah wajib kecuali dengan 5 syarat, yaitu: Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. Penulis menyebut kata “jalan” di sini, yaitu kemampuan, karena Allah Ta’ala menyebutkannya dalam Al Quran:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan setiap manusia mempunyai kewajiban kepada Allah untuk berhaji ke Baitullah bagi siapa saja yang mempu menempuh perjalanan ke sana” (QS Ali Imran 97)

Ibnu Katsir mengatakan: “Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji di sisi mayoritas ulama. Telah terdapat hadits-hadits yang banyak bahwa ia termasuk salah satu rukun Islam, penyangganya, dan juga pondasinya. Dan kaum muslimin bersepakat dengan kesepakatan yang pasti dalam hal ini. Dan hanyalah yang wajib bagi seorang mukallaf (baligh dan berakal), itu sekali saja seumur hidupnya, menurut nash (hadits) dan juga ijma’ “

(2) Maksudnya: Haji tidaklah wajib dengan segera bagi siapa saja yang telah memungkinkan untuk menunaikannya. Maka kapan saja dia menunaikannya, maka hal itu telah sah dan mencukupinya, dan dia tidak berdosa disebabkan menundanya.”

Pada ulama berbeda pendapat mengenai orang yang telah memungkinkan untuk haji, apakah kewajiban itu bersifat segera, ataukah bersifat longgar? Terdapat dua pendapat:

Pendapat Pertama: Wajib dengan segera, dan tidak boleh diakhirkan.

Penganut pendapat ini: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.

Dalil:

1. Firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan setiap manusia mempunyai kewajiban kepada Allah untuk berhaji ke Baitullah bagi siapa saja yang mempu menempuh perjalanan ke sana” (QS Ali Imran 97)

2. Firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakan haji dan umrah kalian, hanya untuk Allah.” (QS Al Baqarah 196).

Perintah untuk menyempurnakan di sini mengandung maksud segera.

3. Hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda:

من أراد الحج فليتعجل

“Siapa yang ingin berhaji, maka hendaklah ia segerakan”

Karena haji adalah salah satu rukun Islam, maka ia wajib disegerakan sebagaimana puasa.

4. Karena seandainya kewajiban tersebut disifati dengan kelonggaran, hal itu akan mengeluarkannya dari tingkatan hal-hal yang wajib. Sebab dengan itu ia bisa diakhirkan ke waktu yang tidak ditentukan dan orangnya pun menjadi tidak berdosa ketika meninggal dalam keadaan tidak melaksanakannya, karena ia melakukan sesuatu yang boleh dilakukan. Dan tidak ada bagi kematian itu suatu pertanda yang kemudian setelah itu ia mampu untuk melaksanakannya.

Pendapat Kedua: Haji wajib dengan kewajiban yang leluasa, dan boleh menundanya.

Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Al Humaidy.

Dalil-dalil yang digunakan:

1. Karena Nabi menjadikan Abu Bakr sebagai amir atau pemimpin haji, sedangkan beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- sendiri tertinggal di Madinah, tidak dalam keadaan berperang, ataupun disibukkan dengan sesuatu. Dan begitu pula orang-orang kebanyakan, mereka menundanya sedangkan mereka mampu.

Kita jawab: Bahwa Nabi menaklukkan Makkah di tahun ke delapan. Dan beliau hanyalah mengakhirkannya di tahun ke sembilan. Maka dimungkinkan bahwa beliau ada udzur, yaitu ketiadaan kemampuan, atau karena benci melihat kaum musyrikin telanjang di sekitar Baitullah. Maka dari itulah beliau mengakhirkan haji sampai mengutus Abu Bakr yang berseru agar tidak ada lagi seorang musyrik pun yang berhaji setelah tahun ini, dan tidak ada yang berhaji dengan telanjang.

Dan dimungkinkan pula beliau mengakhirkannya karena perintah Allah Ta’ala, agar haji beliau menjadi haji wada’ (perpisahan) di suatu tahun yang di dalamnya terdapat suatu waktu yang akan berputar atau berulang, seperti hari dimana Allah menciptakan langit dan bumi, dan bertepatan dengan hari Jumat, dan hari Allah menyempurnakan agama-Nya.

2. Karena seandainya seseorang menundanya kemudian melakukannya di suatu tahun yang lain, maka tidak dianggap sebagai qadha atas ibadah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kewajibannya bersifat bisa ditunda.

Jawaban untuk hal ini adalah: Bahwa melakukan haji setelah menundanya memang tidak disebut qadha’ (dalam istilah fiqih). Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ

“Kemudian hendaknya mereka menyelesaikan tafats mereka (yakni, mencukur).” (QS Al Hajj 29)

Oleh sebab itu, tidaklah kewajiban yang bersifat longgar mengharuskan untuk diistilahkan sebagai qadha’. Contohnya, zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera, lalu seandainya seseorang menundanya, maka tidaklah disebut dengan qadha’. (yakni, namanya tetap menunaikan zakat, bukan menqadha zakat -pent).

Maka qadha untuk ibadah yang bersifat segera (misal shalat -pent), jika kemudian qadha itu sendiri ditunda, maka qadha’ tersebut tidaklah disebut qadha’ dari qadha’. Seandainya ia berprasangka kuat, terkait haji, bahwa ia tidak akan hidup sampai tahun berikutnya, maka tidak boleh menundanya. Dan seandainya ia menundanya, maka tidak disebut qadha’.

Imam An Nawawi mengatakan: “Jika seseorang mengakhirkannya sampai pada tahun yang lain atau lebih lama lagi, maka perbuatannya tetap disebut dengan ada’, yakni, orang itu disebut telah menunaikan haji, dan tidak disebut orang yang mengqadha’, dengan kesepakatan kaum muslimin.”

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar! Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar!  Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING