Memanjangkan dan Memendekkan Rambut

Pertanyaan di atas muncul karena memang kebiasaan yang ada di masa sekarang adalah bahwa laki-laki umumnya mempunyai rambut pendek, dan wanita umumnya mempunyai rambut panjang.

Bagaimana Islam mengatur hal ini?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan:

“Memanjangkan rambut kepala tidak masalah, dalam hal ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai rambut yang kadang mencapai kedua pundak beliau. Ini hukum asalnya, tidak ada masalah.”

Akan tetapi hal itu juga kembali kepada adat dan kebiasaan. Apabila kebiasaan yang sudah ada dan adat yang berlaku adalah bahwa memanjangkan rambut tidak dilakukan kecuali sekelompok orang tertentu yang berbeda dari adat dan kebiasaan masyarakat. Maka tidak selayaknya bagi orang-orang yang mempunyai wibawa untuk memanjangkan rambut ketika hal tersebut di sisi masyarakat serta adat dan kebiasaan mereka hanya dilakukan oleh orang-orang rendahan.

Maka permasalahan memanjangkan rambut bagi laki-laki termasuk dalam perkara yang mengikuti kebiasaan masyarakat dan adat mereka.

Ketika itu merupakan kebiasaan yang ada pada mereka, baik yang mulia maupun rendahan, maka tidak mengapa.

Adapun jika hal itu hanya dilakukan oleh orang-orang rendahan, maka tidak sepantasnya bagi yang orang-orang yang terpandang dan berkedudukan untuk melakukannya.

Bagaimana dengan wanita?

“Adapun terkait wanita, maka tidak boleh memendekkan rambutnya jika hal itu tergolong menyerupai potongan rambut laki-laki, atau menyerupai potongan rambut wanita-wanita kafir, atau para pelacur, atau yang semisal mereka yang kita dilarang untuk menyerupai mereka”ย  (Fatawa Nur ‘Alad Darb)

Ibnu Abdil Barr mengatakan:

“Saat ini memanjangkan rambut tidaklah dilakukan kecuali oleh para tentara, yang rambutnya sampai ke bawah telinga dan juga menjuntai ke pundak mereka, sedangkan orang-orang baik dan yang dikenal berilmu tidaklah melakukannya. Sampai-sampai hal itu menjadi ciri khas mereka, dan rambut panjang sampai di bawah telinga hampir menjadi ciri khas orang-orang bodoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ู…ู† ุชุดุจู‡ ุจู‚ูˆู… ูู‡ูˆ ู…ู†ู‡ู… ุฃูˆ ุญุดุฑ ู…ุนู‡ู…

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka, atau dikumpulkan bersama mereka.”

Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah: Siapa yang menyerupai mereka dalam perbuatan mereka, ada juga yang mengatakan: Siapa yang menyerupai mereka dalam penampilan.

Maka cukuplah bagimu hal ini, yaitu secara global meneladani petunjuk dari orang-orang shalih dalam berbagai hal.” (At Tamhid 6/80)

Kesimpulannya,

Kesimpulannya adalah bahwa hal ini kembali kepada kebiasaan yang ada. Sedangkan memanjangkan rambut dan mengucirnya pada hari ini tidaklah dilakukan kecuali oleh kaum wanita, atau oleh para laki-laki yang tidak dikenal dengan wibawa dan keilmuannya.

Oleh sebab itu tidak selayaknya dilakukan bagi laki-laki karena hal ini termasuk dalam keumuman larangan tasyabbuh.

Selain itu juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seorang sahabat:

ู†ูุนู’ู…ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฎูุฑูŽูŠู’ู…ูŒ ุงู„ุฃูŽุณูŽุฏูู‰ู‘ู ู„ูŽูˆู’ู„ุงูŽ ุทููˆู„ู ุฌูู…ู‘ูŽุชูู‡ู ูˆูŽุฅูุณู’ุจูŽุงู„ู ุฅูุฒูŽุงุฑูู‡ู

“Laki-laki terbaik adalah Khuraim Al Asadi, seandainya bukan karena rambutnya yang panjang serta sarungnya yang sampai di bawah mata kaki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Begitu pula wanita, tidak diperbolehkan memendekkan rambutnya sampai pada batas menyerupai umumnya potongan rambut laki-laki atau wanita kafir.

Abdullah bin Abbas mengatakan:

ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุงู„ู’ู…ูุฎูŽู†ู‘ูŽุซููŠู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฌู‘ูู„ุงูŽุชู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al Bukhari)

Adapun mengenai batasnya, maka melihat kepada kebiasaan yang berlaku.

Wallahu a’lam bish shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar! Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar!ย  Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING