Agar Bisnis Online Lebih Berkah [Bagian 3]

Pada artikel yang lalu, kita sudah sampai pada kaedah yang kedua yang berbunyi:

“Ada Barang atau Ada Uang”

Dan kita sudah utarakan tiga jenis akad yang diperbolehkan dalam syariat.

Adapun, transaksi : “Uang belakangan dan barang belakangan” , maka yang seperti ini tidak diperbolehkan.

Model semacam ini disebut jual beli hutang dengan hutang. Transaksi ini dilarang karena termasuk bai’ ma’dum bim ma’dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada, dengan sesuatu yang juga belum ada.

Kata Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in,
“Transaksi ini adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dengan sepakat ulama.”

Masih bingung dengan transaksi semisal ini?
Baik, begini ilutrasinya, misal:

“Tukiyem” adalah penjual kurma dengan beraneka jenis kurma.
Datanglah “Paijo” ingin membeli kurma dengan jenis Ajwa.
Akan tetapi saat itu, “Tukiyem” belum punya barangnya dan bilang akan memesan ke produsen di Madinah, dan akan datang 2 minggu lagi.
Sementara “Paijo” meminta bahwa yang nanti akan membayari adalah “Bejo”.
Lalu mereka sepakat, melakukan transaksi, deal harga dan berpisah.

Inilah contoh transaksi yang dilarang dalam Islam. Transaksi jual beli hutang dengan hutang.

Demikianlah sekilas faedah kita hari ini, Insya Allah kita sambung lagi di artikel yang berikutnya.

Semoga bisnis online kita makin berkah.

Aamiin

Bersambung…

Ditulis oleh: Erlan Iskandar, S.T.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar! Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING

Bismillah saya ingin berangkat ya Allah...

Isi form ini untuk mendaftar!ย  Customer service kami akan segera menghubungi Anda.

ISI FORM DI BAWAH

ISI FORM DISAMPING